05 januari 2021

 Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia itu terdiri dari :


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),

Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),

Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:


Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)

Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS DAN WEWENANG LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA