Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022
 PENGERTIAN, JENIS DAN SIFAT KEDAULATAN Pengertian Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ; 1) Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY. 2) Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE 3) Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI 4) Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara. Jenis Kedaulatan Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu: 1. Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan...
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT Sebagaimana telah di uraikan pada materi sebelumnya, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat. Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Thomas Hobbes Montesquieu, dan Jean John Rousseau. 1) John Locke John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosi...
 Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui. Di negara kita terdapat istilah lembaga tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY). Semua lembaga memiliki tugas melaksakan kedaulata...
 Lembaga Lembaga Tinggi Negara MPR Presiden DPR BPK MA MK DPD KY Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai salah satu lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang kedua yakni PRESIDEN. Presiden adalah lembaga ekskutif dalam negara. Sejak tahun kemerdekaan hingga saat ini Indonesia sendiri telah dipimpin oleh 7 orang presiden. Dimana saat ini, sistem pemilihan presiden di Indonesia dilakukan dengan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dilakukan lima tahun sekali dengan maksimal menjabat selama dua periode (10 tahun). Presiden RI dari masa ke masa Berikut adalah Daftar Presiden Indonesia dan Wakilnya: 1. Sukarno Presiden pertama Indonesia adalah Ir Soekarno. Semasa hidupnya ia aktif dalam memerjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan mencetus dasar negara (Pancasila) dan menjadi proklamator. Pria yang lahir pada 6 Juni 1901 di Blitar saat diangkat menjadi presiden ia memiliki istr...

05 januari 2021

 Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia itu terdiri dari : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberi...

JENIS DAN WEWENANG LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA

 Sebagaimana manusia yang membutuhkan organ dalam tubuh untuk melaksanakan kegiatan sehari-harinya. Begitu juga dengan sebuah Negara, ia tentu juga membutuhkan organ untuk menjalankan fungsinya dalam pemerintahan. Dan organ negara itu bernama Lembaga Negara. Kelembagaan negara sendiri dibentuk dalam sejumlah bagian berdasarkan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama menjalankan tugasnya. Susunan lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan sehingga dapat mencegah penyimpangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pembentukan lembaga negara didasarkan pada bermacam-macam dasar hukum. Antara lain ada lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta lembaga yang dibentuk berdasarkan Pera...